Banda Aceh – Pengurus DPD Partai Demokrat se-Indonesia pada Senin (3/4/2023) secara serentak meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Salah satunya adalah DPD Demokrat Aceh. Dipimpin Sekretaris Arif Fadillah, para pengurus dan kader mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua MA melalui PTUN Banda Aceh, pasca pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko cs terkait gugatan terhadap partai tersebut beberapa waktu lalu yang juga dilakukan jenderal purnawirawan TNI itu.
Sekretaris DPD Demokrat Aceh, Arif Fadillah mengatakan, kehadiran mereka hari ini menunjukan solidnya partai berlambang mercy itu dalam menindaklanjuti arahan ketua umum terhadap kondisi terkini partai.
“Kedatangan kami hari ini terkait adanya PK yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat,” kata Arif Fadillah.
Ia mengatakan kubu Moeldoko mengajukan PK karena mengklaim memiliki empat bukti baru. Namun faktanya, kata Arif, empat bukti baru tersebut adalah bukti lama yang sudah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT.
“DPD Demokrat Aceh memohon kepada Ketua MA RI untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang diajukan KSP Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ujarnya. []