SEBENTAR lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan 1444 H. Bulan yang kita nanti- nanti, yaitu bulan penuh kebaikan dan keberkahan.
Bulan tempat kita belajar menempa diri agar menjadi orang bertaqwa, memiliki akhlak mulia, memperbaiki kualitas hubungan dengan sang pencipta dan juga hubungan sesama manusia serta membersihkan hati dari segala penyakit.
Dalam bulan Ramadhan ada satu ibadah yang utama bagi kita yaitu diwajibkan berpuasa pada siang hari ini.
Pada kesempatan ini kita akan mengupas tetang rukun dan tata cara niat puasa.
Puasa atau Shiyam menurut bahasa adalah menahan, yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, Dr Musthafa Al Bugha dalam kitab Fiqih Al Manhaji menjelaskan bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat.
Dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa puasa berarti kita dituntut untuk menahan diri dari makan, minum, jimak (bersetubuh), segala benda konkrit yang memasuki rongga tubuh (seperti obat dan lainnya) serta segala sesuatu yang dapat merusak dan membatalkan ibadah puasa dalam rentang waktu tertentu disertai dengan niat. Waktu pelaksanaannya mulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar….” (al-Baqarah:1.87).
Biasanya di tempat kita beberapa menit menjelang azan Subuh atau yang biasa dikenal dengan waktu imsak ditandai dengan bunyi sirine beberapa menit sebelum sebelum azan sebagai peringatan.
Dalil Wajib Puasa
Puasa merupakan salah satu kewajiban umat Islam pada bulan Ramadhan, perintah tentang kewajibannya sangat jelas berdasarkan dalil dari Alquran, hadits dan ijma.
Dalam Alquran perintah wajib puasa diungkapkan dengan uslub yang sangat istimewa, yaitu dengan seruan yang diabadikan Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa”.
Penggunaan uslub ini memiliki nilai lebih dan keutamaannya di sisi Allah SWT. Sehingga puasa Ramadhan menjadi amalan istimewa yang akan diberi ganjaran langsung oleh Allah SWT.
Kemudian Hadits Rasulullah SAW bahwa puasa merupakan rukun Islam. “Dari Ibn Umar ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Islam itu dibina atas lima dasar, menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu Rasulullah, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan Ramadhan).
Maka, sejatinya semua muslim yang mampu, baligh dan berakal wajib berpuasa di siang hari, kecuali mereka yang sedang ada alasan syar’i seperti, sakit, musafir, haidh dan alasan-alasan syar’i lainnya.
Rukun dan Tata Cara Niat Puasa
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i pada bab puasa dijelaskan bahwa rukun puasa ada dua, yaitu niat dan menghindari perkara yang membatalkan puasa.
Rukun niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan, dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak sah.
Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam niat puasa Ramadhan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi, pertama at-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sampai sebelum Subuh (terbitnya fajar Shadiq). Seperti dalam hadits yang diriwayatkan dari Hafshah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An Nasai).
Kedua, at -ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataupun sunnah. Kalau puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan niat puasa saja.
Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih).
Ketiga at-tikrar, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada di setiap malamnya sebelum Subuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Kitab Al Fiqhul Manhaji, PDF, Jilid 2 hal. 83-83).
Nah dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa orang yang tidak niat puasa fardhu di malam harinya meski karena faktor lupa, maka puasanya tidak sah, karena niat menjadi salah satu rukun.
So, jangan lupa niat, ada baiknya saat kita teringat sepanjang malam, langsung niat untuk berpuasa besok.
“Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhani hadzihis sanati lillahi ta’ala”
Artinya: Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta’ala.
Atau “Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah ta’ala” Wallahu’alam bissawab. []
Muhammad Nasril, Lc. MA
Mahasiswa S3 UIN Jakarta Program BIB Kemenag-LPDP dan Pengurus Dayah Insan Qurani Aceh Besar