Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat untuk mencegah terjebak dalam pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut disampaikan TRH saat mengisi Webinar APTIKA dengan tema “Literasi Keamanan Digital: Mengenal Dunia Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara offline di Aula Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Senin (13/3/2023).
“Ini menjadi perhatian kita bersama, khususnya terkait bagaimana menghadirkan persyaratan yang memiliki literasi keuangan digital yang memadai,” kata TRH.
Sekjend Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa pinjol hadir seiring perkembangan era digital dan teknologi. Secara praktis, pinjol ini memungkinkan semua orang untuk bertransaksi meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa bertemu secara langsung.
Namun, kata TRH, nilai kebudayaan dan kepraktisannya yang ditawarkan tidak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjol ini dengan meminjam. Keberadaan pinjol ini menjadi polemik atau masalah di dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini, katanya, tidak lepas dari tegaknya literasi keuangan pada masyarakat, tentu resiko paling tinggi adalah di hitung pinjol yang terjebak tidak tanggung-tanggung terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilan.
“Tercatat sebanyak 426 pinjol illegal di Indonesia ditutup hingga Desember 2022. Meskipun demikian, kasus pinjol ini masih marak terjadi di Indonesia,” kata dia.
TRH menambahkan, menurut lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (PSSJK) pada tahun 2022 jumlah pengaduan dari sektor pinjol mencapi 302,2 atau setara 19,9 persen dari keseluruhan laporan dari sektor jasa keuangan.
“Sehingga hal ini menjadi perhatian kita bersama,” katanya. []