News

Polda Aceh akan Maksimalkan Penindakan Terhadap Pelaku Tambang Ilegal

Banda Aceh – Kebijakan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal selama ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, bila tambang ilegal terus menjamur, maka ke depannya penindakan itu akan lebih dimaksimalkan lagi.

Hal tersebut dikatakan Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi saat mewakili Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam diskusi “Bongkar Mafia Tambang di Aceh” yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) di Aula Biro Rektorat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (9/3/2023).

Muliadi mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya hukum, bahkan penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Namun, masih ada juga warga yang nekat melakukan penambangan tanpa izin.

Menurutnya, alasan ekonomi selalu menjadi motivasi warga melakukan tambang ilegal. Kondisi ini menjadi dilematis bagi kepolisian. Sebab, jika hanya tindakan hukum, tentunya tidak akan menyelesaikan persoalan.

Oleh karena itu, katanya, Polda Aceh mendorong agar perizinan tambang dimudahkan. Sehingga, para penambang nantinya bisa tergabung dalam wadah baik dalam bentuk koperasi maupun badan usaha milik desa atau BUMD.

Ketika kegiatan penambangan sudah legal, tentunya akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan ekonomi, menambah PAD, dan lingkungan pun dapat terjaga.

“Sebaiknya didata dan diberikan izin bila lokasi tambang itu memungkinkan. Hal itu penting agar warga tetap dapat mencari nafkah, daerah mendapatkan pemasukan, dan lingkungan dapat terjaga,” kata Muliadi.

Terakhir, Muliadi juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada oknum aparat yang bermain atau membekengi tambang ilegal untuk ditindak.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang juga narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan, tapi jika diberikan izin atau dilegalkan oleh pihak terkait, kemungkinan buruk dapat dikendalikan.

Nasir Djamil juga mendorong pemerintah daerah agar berupaya mengusulkan kawasan tambang ilegal menjadi tambang rakyat yang berizin. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button