Subulussalam – Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) mendampingi Dinas Pendidikan (Disidik) Aceh dalam rangka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023, yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin di Aula SMKN 1 Simpang Kiri, Kota Sulussalam, Senin (27/2/2023).
Kajati Aceh Bambang Backtiar SH, MH melalui Kasipenkum Ali Rasab mengatan, ini merupakan sebuah langkah preventif, yang dilakukan oleh Disdik Aceh bekerjasama dengan penegak hukum mensosialisakan kebijakan hukum terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dengan memakai dana BOS.
Ali Rasab menambahkan, bahwa tujuan Sosialisasi tertib dana bos yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS, dimana kerap terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS, yang akan bermuara ke pengadilan sehingga adanya upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai langkah yang dibuat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh dengan mengundang Kepsek yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di Provinsi Aceh.
Ali mengatakan bahwa kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023.
“Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Aceh,” harapnya.
Tentunya, kata dia, Disdik Aceh telah melakukan Sosialisasi tertib dana BOS kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diikuti Kepala Sekolah, turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin, narasumber Kepala Inspektorat Aceh yaitu Hamam SE Inspektur Pembantu IV.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Subulussalam serta Kejati Aceh yang di wakili oleh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH. Masing-masing turut memberikan presentasi kepada 87 peserta yang terdiri dari Cabang Dinas Kabupaten Aceh Selatan, Cabang Dinas Kota Subulussalam, Cabang Dinas Kabupaten Aceh Singkil serta para kepala Sekolah SMA/SMK/SLB 3 Kabupaten tersebut.