HukumNews

Pengelolaan Dana Bos Tahun 2023 Diharapkan Tidak Ada Preventif

Lhokseumawe – Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, sosialisasi tertib pengelolaan dana bos tahun 2023 yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Rabu (15/2/2023) dan diikuti oleh 165 kepala sekolah.

Adapun, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM serta turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin, Kepala Bidang Guru, Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S. Pd., M.Si, dan 165 kepala sekolah dari Kabupaten Bireuen, Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Dan, kegiatan tersebut turut dihadirkan oleh narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si, dan Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH.

Saat menjadi pemateri, Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, Sosialisasi tertib dana bos yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS.

“Ini adalah bentuk upaya preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh agar kedepannya tidak ada lagi terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS,” kata Ali Rasab.

Oleh karena itu, ia menilai langkah yang dibuat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh dengan mengundang Kepsek yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di Provinsi Aceh.

Selanjutnya, lanjut Ali Rasab, kami dari kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023.

“Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Aceh,” harapnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button