Langsa – Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin mengingatkan kepala sekolah agar tidak memegang uang atau menyimpan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke dalam rekening pribadi.
“Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi,” kata Jamaluddin, saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula SMKN 3 Kota Langsa, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang juga menghadirkan narasumber Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH., dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., MH.
Jamaluddin menuturkan, setelah dana BOS diterima dari tranfer rekening umum negera ke rekening sekolah, biarkan saja dana tersebut dikelola oleh bendara sesuai ketentuan yang ada.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah harus dapat memastikan agar pembayaran yang dilakukan melalui CMS atau melalui rekening – ke rekening.
Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS.
“Perlu manjemen risiko dalam pengelolaan anggaran, jika ini dilakukan maka kita akan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat menjerat kita pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Jamaluddin mengaku dapat memaklumi jika masih banyak kepala sekolah yang belum mengerti betul dengan tata laksana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh karena itu dia berharap, setelah ada kegiatan sosialisasi ini tidak ada lagi ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan uang negara itu.
“Kalau masih ada temuan setelah kami turun ini, maka kami juga tidak tahu lagi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.
Kasus dana BOS ini, kata Jamaluddin, bukan hanya menjadi perhatian di Aceh, tapi telah menjadi perhatian nasional bahkan menjadi perhatian presiden. Kerena ini persoalan dana BOS masuk dalam rakor pengawasan kementrian.
Sementara itu Budi Nasuha mengatakan, bahwa salah satu area rawan korupsi di Indonesia adalah sektor pendidikan, dalam hal ini terkait dengan pengelolaan dana BOS.
“Dana BOS masuk dalam area rawan korupsi, oleh karena itu para kepala sekolah harus berhati-hati dalam mengelola uang negara,” katanya.
Maka dengan kegiatan ini, sekolah ke depannya diharapkan semakin transparan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS.
“Selain itu dapat meminimalisir kepala sekolah yang tersangkut perkara pidana terkait dengan dana BOS,” tambahnya.
Adapun Ali Rasab dalam materinya mengungat agar setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis).
Apabila jukni dilanggar, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya penyalahgunaan anggaran yang berakibat pada tindakan hukum.
“Yang perlu diingat, recanakan apa yg akan dilaksanakan dan laksanakan apa yang sudah direncanakan serta kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegas Ali Rasab.
Ali sangat berharap, di 2023 tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi, untuk itu dia menekankan seluruh kepala sekolah agar membuat laporan pertanggungjawaban dengan benar, akuntabel sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.
“Jangan coba-coba mengambil risiko hukum dalam pelaksaan dan pelaporan dana BOS ini. JIka ada pihak-pihak yang memaksa, sejauh bisa hindari maka hindarilah dengan demikian bapak/ibu selamat dari ancaman hukum pidana,” tutupnya. []