HukumNewsPolitik

Laporan Nazar Apache Dikabulkan, Panwaslih Sebut Jam di KIP Aceh Lebih Cepat

Banda Aceh – Laporan bakal calon (balon) anggota DPD RI NazarĀ Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada tanggal 29 Desember 2022 telah diputuskan oleh Panwaslih Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri Pelapor Nazar Apache sebagai pelapor yang didampingi oleh kuasanya Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.

Dalam putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh, dalam pertimbangannya berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran balon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa KIP Aceh telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Nazar Apache, Zulkifli menyatakan bahwa putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

Di mana, kata Zulkifli, berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

Berdasarkan putusan tersebut, Zulkifli meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.

“Kami dari kuasa hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan klien kami berdasarkan fakta persidangan,” ucap Zulkifli. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button