Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk menyetop rekrutmen anggota Panwaslih Aceh.
Langkah itu, kata dia, justru di luar kewenangannya, sebab Panwaslih berdasarkan kewenangannya sesuai UU 11 tahun 2006 berada di DPRA.
“Kami juga sudah surati Bawaslu RI, dalam waktu dekat ini kami juga akan temui Bawaslu untuk menyampaikan secara langsung, sekaligus akan mempertanyakan apa alasan mereka mengenai langkah yang sedang dilakukan Bawaslu,” ungkap Iskandar Al-Farlaky dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Adapun pertimbangan dari hal ini, kata dia, pasal 60 UUPA yang menyatakan bahewa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPR Aceh.
Kemudian berdasarkan pasal 557 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan pemilu di Aceh adalah panitia pengawasan pemilihan Provinsi Aceh.
Merujuk pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah dibatalkan MK dengan putusan nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi.”menyatakan pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”
“Oleh karena itu, dengan demikian seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk UU Nomor 7 tahun 2017,” katanya.
Berdasarkan hal ini, DPR Aceh berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPR Aceh.
“Merujuk keputusan MK, maka tidak ada dualisme lembaga pengawas di Aceh, yang ada Panwaslih yang kewenangan rekrutnya oleh DPRA,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. []