Jampidum Setujui Penghentian Empat Perkara dari Kejati Aceh Lewat Restorative Justice. Foto: Ist |
Banda Aceh – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada Selasa (10/1/2023) menyetujui penghentian penuntutan empat kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar.
Hadir juga dalam ekpose tersebut yaitu Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan Kepala Kejaksaan Negeri Simeuleu dan Kacabjari Bakongan.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, keempat perkara tersebut yaitu di Kejari Bireuen atas nama Fahmi, Kejari Gayo Lues atas nama Ramadansyah Putra.
Berikutnya, kata Ali Rasab, Kejari Simeuleu atas nama Hendri Sihotang dan Cabang Kejari Bakongan perkara atas nama Rasidah.
Ia menjelaskan, keempat perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan beberapa alasan.
“Alasan pertama adalah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Ali Rasab.
Kemudian, kata dia, ancaman untuk para tersangka tidak lebih dari lima tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya.
Selain itu, tambahnya, para tersangka telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
“Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat,” ujarnya. []