Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Foto: Ist |
Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan dengan motto: “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” itu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
“Intinya kami (Kejaksaan) memperkenalkan hukum kepada generasi muda anak-anak SMA khususnya mengenai narkoba dan penyalahgunaan IT (Informasi Teknologi) yang menjerumus dalam hal pornografi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (3/12/2022).
Ali Rasab mengatakan, kegiatan JMS dalam memperkenalkan hukum kepada pelajar ini dilaksanakan sudah dua pekan lalu sampai sekarang. Kegiatan itu dimulai dari daerah Barat Selatan (Barsela) Aceh.
Menurutnya, mengenalikan hukum sejak dini terhadap narkoba dan penyalahgunaan IT tersebut sebagai langkah preventif terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terhadap generasi muda di Aceh.
“Pada kemarin (Jum’at) kami laksanakan di SMA Negeri 8 Takengon, Aceh Tengah dan SMA Negeri Unggul Bener Meriah,” ujar Ali Rasab.
Ali Rasab berharap, dengan kegiatan tersebut generasi muda ini bisa mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Di sisi lain, bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka untuk tidak terlibat dengan masalah-masalah hukum.
“Khususnya masalah-masalah hukum yang menyangkut kepada generasi muda, terutama narkoba dan penggunaan IT yang lebih bijak dalam penggunaannya itu,” kata Ali Rasab. []