HukumNews

Operasi Jelang Subuh, Tim Gabungan Angkut 11 Wanita dari Ulee Lheue

Banda Aceh – Tim gabungan Satpol PP dan WH Banda Aceh, TNI, Polri serta pemuda Kecamatan Meuraxa mengangkut 11 wanita dari bundaran Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) jelang shalat Subuh.

11 wanita tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Bersama wanita ini, tim gabungan juga menyita sejumlah botol minuman keras (miras).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi mengatakan, 11 wanita tersebut terjaring dalam patroli rutin tim gabungan, guna menciptakan situasi yang kondusif.

“Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan,” jelas Hilmi dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Sebelum pelaksanaan patroli, katanya, seluruh personel yang terlibat mendapatkan arahan di Mapolsek Ulee Lheue agar dalam kegiatan sesuai dengan SOP.

Sekitar jam 03.00 WIB, personel gabungan Polsek Ulee Lheue, Koramil 15/Meuraxa dan Satpol PP dan WH Banda Aceh serta para pemuda melaksanakan patroli di seputaran jalan menuju Pelabuhan Ulee Lheue. Di lokasi ditemukan 11 wanita beserta botol bekas miras.

“Kami mengamankan 11 wanita bersama botol bekas minuman keras jenis anggur di seputaran bundaran Ulee Lheue, dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses seuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam,” kata Hilmi.

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut.

Kemudian, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.

“Kesemua pelanggar Syariat Islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh gunan menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button