FGD dengan tema “UU ITE dan Kebebasan Berpendapat di Ruang Publik” di Benu Coffee Batoh, Banda Aceh, Senin (1/8/2022). Foto: Ist
Banda Aceh – Koalisi Anak Muda Demokrasi Resilience (KAMu DemRes) Banda Aceh mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema “UU ITE dan Kebebasan Berpendapat di Ruang Publik” di Benu Coffee Batoh, Banda Aceh, Senin (1/8/2022).
FGD ini diikuti oleh 20 anak muda dari berbagai unsur, mulai dari anak muda disabilitas, perwakilan mahasiswa papua, mahasiswa, dan perwakilan aktivis perempuan.
Diskusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diisi oleh Zulkifli, S.H, (ARZ Law Firm) seorang advokat dan pengacara yang menangani berbagai kasus berkaitan UU ITE di Aceh.
“Anak muda butuh dan harus memahami UU ITE ini, karena sekarang banyak yang salah paham tentang kebebasan berpendapat di ruang publik khususnya media sosial,” ujar Zulkifli dalam penyampaian materinya.
Hal senada juga disampaikan Raudhatul Hasanah Lie, selaku koordinator KAMu DemRes saat membuka kegiatan itu.
“Teman-teman muda butuh pemahaman UU ITE terutama terkait penanganan kasus di kepolisian, namun disayangkan satu jam sebelum kegiatan dimulai kami mendapat informasi ketidak hadiran dari narasumber utama Tim Cyber Polda Aceh,” katanya.
KAMu DemRes komunitas yang dibentuk Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh ini, aktif mengadakan diskusi maupun pelatihan terkait berbagai isu yang menyinggung soal demokrasi kepada anak-anak muda di Banda Aceh.
Selain itu, melalui diskusi-diskusi yang dilakukan, KAMu DemRes berharap semakin banyak anak muda yang mau terus berjuang untuk demokrasi yang ideal di Banda Aceh khususnya. []
Jerry