News

Tak Miliki Dokumen, Kapal asal Nias Diamankan di Simeulue

Personel Satpolairud Polres Simeulue mengamankan dua kapal nelayan asal Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (22/5/22).

Banda Aceh – Personel Satpolairud Polres Simeulue mengamankan dua kapal nelayan asal Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (22/5/22).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kapal itu diamankan saat polisi melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue pada Minggu (22/5/22),” ujar Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (23/5/2022).
Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.
Kemudian saat patroli digelar, personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue.

“Kemudian petugaspun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara,” ujar Winardy.
Dijelaskan Winardy, karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal itu.
Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang Perikanan.
“Dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan,” jelas Winardy.
Winardy menyebutkan, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan.
“Kemudian surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata dia.
Untuk saat ini, kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kec. Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.
“Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” tutup Winardy.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button