Ilustrasi, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim saat melakukan penandatanganan kerja sama pembangunan pelabuhan Teluk Surin di kabupaten setempat. |
Blangpidie – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Ikhsan menyatakan bahwa rencana pembangunan pelabuhan Teluk Surin di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat batal dibangun.
Informasi ini muncul setelah Ikhsan mempertanyakan tentang keberlanjutan pelabuhan Teluk Surin kepada Bupati Abdya Akmal Ibrahim dalam rapat paripurna penyerahan LKPJ 2021, di gedung DPRK Abdya, Kamis (19/5/2022) kemarin.
“Pak bupati, bagaimana progres pembangunan Teluk Surin yang beberapa bulan lalu pemkab telah memberikan izin kepada PT Mitra Aceh Sejahtera, sejauh mana sudah pembangunannya,” tanya Ikhsan, sebagaimana keterangan diterima sudutberita.id, Sabtu (21/5/2022).
Dalam sidang paripurna LKPJ itu, lanjut politikus PAN ini, Akmal menyampaikan bahwa untuk pembangunan pelabuhan Teluk Surin tersebut sudah batal dilanjutkan akibat perjanjian kontraknya selama enam bulan sudah berakhir.
“Pembangunan pelabuhan Teluk Surin sudah batal demi hukum,” ujar Ikhsan mengulang jawaban Akmal Ibrahim.
Ikhsan menuturkan, jika kondisinya sudah seperti ini maka pelabuhan Teluk Surin tidak bisa dibangun lagi oleh perusahaan tersebut.
Ikhsan sangat menyayangkan hal ini, apalagi Pemkab Abdya telah memberikan izin lokasi pembangunan pelabuhan itu seluas 50 hektare, namun tidak dijalankan dengan baik sesuai yang telah disepakati kedua pihak.
“Kita sudah berharap pelabuhan ini menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat Abdya, sebagaimana angin segar itu diberikan oleh Bupati Akmal Ibrahim saat penandatanganan perjanjian itu,” pungkas Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya itu.